|
source: blog.ub.ac.id |
Kita ketahui di Indonesia di berikan kebijakan tentang kebebasan dalam berpendapat oleh pemerintah. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Selain Undang-Undang Dasar 1945 kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang antara lain sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum diatur dalam pasal 1 ayat (1), undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.” Maksud dari Undang-Undang adalah kita berhak untuk memberikan pendapat kita di muka umum melalui media, secara lisan melalui televisi, radio, dan sebagainya.
b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam undang-undang ini menyatakan bahwa, setiap orang berhak berkomunikasi termasuk melakukan kegiatan telekomunikasi yang merupakan hak asasi manusia. Undang-undang ini merupakan pelaksanaan dari pasal 28 F UUD 1945. Yang dimaksud telekomunikasi dalam undang-undang ini adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
c. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Selanjutnya, pasal 4 ayat (2) undang-undang ini, menyatakan dengan tegas bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Ketentuan ini merupakan jaminan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
d. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menurut pasal 6 menyatakan bahwa, pers di Indonesia memiliki peranan sebagai berikut.
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
3)Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4)Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan.
Maka penting bagi kita sebagai penerus bangsa untuk menaatinya, karena pemimpin-pemimpin kita sudah bersusah payah memikirkan masa depan indonesia melalui peraturan peraturan yang dibuat. Maka jika bukan kita siapa lagi yang akan mempertahankan kedaulatan NKRI?
source: soal-soalpkn.blogspot.co.id