 |
source: google.co.id |
Republik Indonesia terbentuk menjadi suatu Negara berdaulat merupakan cita-cita seluruh kepulauan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Keinginan kita untuk merdeka ini bukan tanpa alasan, mari kita ingatl pada zaman penjajahan, hampir seluruh rakyat Indonesia kekurangan pendidikan, yang disebabkan oleh kebijakan bangsa penjajah yaitu pendidikan hanya dapat diperoleh bagi kaum tertentu. Oleh karena itu, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu cita-cita nasional kita sebagai rakyat Indonesia merdeka. Hal ini dapat kita lihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang di cantumkan pada alinea ke 4 (empat) yang berbunyi “ ……mencerdaskan kehidupan bangsa…..”
Cita-cita mulia tersebut untuk membawa kita sebagai bangsa Indonesia ke dalam suatu keadaan yang dapat meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia yang tujuannya akan mampu meningkatkan kesejahteraan umum (rakyat Indonesia). Keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang ada di dalam pembukaan UUD 1945 tersebut juga ditegaskan dalam batang tubuh UUD 1945 pada pasal 31 ayat (1) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Hal ini untuk menjamin bahwa kita dan setiap warga negara Indonesia dapat menunaikan hak mendapat pendidikan tersebut, melalui hasil amandemen UUD 1945 yang ke-4, terdapat penambahan ayat yang menjamin dana bagi penyelenggaraan pendidikan. Hal ini kita bisa lihat pada pasal 31 ayat (4) yang berbunyi “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang menjalankan tugas dan wewenangnya secara konstitusional. Tidak ada kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan di luar rule of law yang berlaku. Oleh karenanya dalam usaha mewujudkan cita-cita nasional “mencerdaskan kehidupan bangsa” pemerintah perlu berpedoman kepada konstitusi yang berlaku. Melalaui jaminan anggaran sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD seperti telah dinyatakan dalam UUD 1945 pasal 31(ayat 4), secara konstitusional mencerdaskan kehidupan bangsa (memperoleh pendidikan) merupakan hak asasi manusia yang harus diwujudkan oleh Pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Upaya tersebut misalnya melalui pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang langsung ditransfer ke rekening sekolah, ini merupakan upaya agar orang tua peserta didik tidak lagi dibebani biaya pendidikan bagi anaknya di sekolah dasar (SD/SMP). Selain itu, pemerintah juga mengupayakan membuka kesempatan mendapatkan pendidikan bagi warga negaranya melalui berbagai jenis, jenjang dan jalur pendidikan seperti sanggar pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), paket A, paket B dan paket C. selain itu, pemerintah juga menyelenggarakan sekolah menengah pertama terbuka (SMP Terbuka). Untuk pendidikan tinggi, pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan jarak jauh (distance learning), yaitu melalui Universitas Terbuka. Peserta belajar tidak lagi harus berada dalam ruang kelas, mereka hanya mempelajari modul atau mengakses materi kuliah melalui internet (e-learning), dimana materinya sudah dapat diakses dimana saja dan kapan saja. Sebagai pemantapan materi kuliah, diadakan Tutorial sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Terbuka.
Tugas Pemerintah dalam Usaha Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Sebagai konsekuensi bangsa yang ingin mensejajarkan dirinya dengan bangsa lain adalah meningkatkan mutu sumber daya manusia warga bangsanya. Tanpa pendidikan yang bermutu bagi warganya, mustahil suatu bangsa akan mampu bersaing dengan bangsa lainnya. Menurut Lestari, (2011) “Bangsa yang baik adalah bangsa yang mampu melahirkan benih-benih generasi muda yang mampu mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut”. Di Negara kesatuan Republik Indonesia dengan sistem desentralisasi pemerintahan, menuntut peran strategis bagi pemerintah (daerah) untuk menjalankan tugasnya dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Generasi yang mampu menjadi tumpuan bagi kemajuan bangsanya adalah generasi yang memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta kompetensi sesuai dengan tuntutan zaman.
Untuk melahirkan generasi bangsa yang mampu memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak serta memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan zaman, maka sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia (juga Pemerintah daerah) harus mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem yang mengatur pendidikan nasional yang mampu menjamin tiap-tiap warga negara memperoleh pemerataan kesempatan dan mutu pendidikan. Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, maka pemerintah pusat dan daerah harus memfasilitasi hak pendidikan bagi tiap warganya. Melalui sekolah yang terjangkau dari sisi pembiayaan (harusnya gratis bagi Sekolah Dasar), bermutu dari segi layanan dan berkualitas dari sisi pembelajaran yang mengedepankan proses pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, inovatif, dan menyenangkan serta menempatkan peserta didik sebagai subjek belajar (student centered learning) akan lahir generasi muda yang siap menyongsong masa depan bangsanya lebih baik dimasa mendatang.
Keinginan yang sangat ideal tersebut tentu memerlukan usaha serius dan berkelanjutan dari pemerintah, mengingat sampai kini permasalahan kesempatan dan mutu pendidikan masih belum merata dan belum ditangani secara tuntas. Hal ini dibuktikan dengan masih minimnya anggaran pendidikan yang dialokasikan pada APBN maupun APBD di beberapa daerah. Selain itu, masih rendahnya angka partisipasi keaksaraan, apalagi jika dilihat di masyarakat pedesaan sangat sedikit sekali warga desa yang mengenyam pendidikan yang layak. Padahal menurut pasal 31 ayat (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Konsekuensi dari isi ayat ini, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar bagi warganya. Dengan kata lain, tidak ada lagi berbagai macam pembiayaan yang membebani masyarakat, terutama masyarakat tidak mampu. Dengan demikian tidak ada lagi alasan masyarakat tidak memperoleh pendidikan yang layak bagi generasi penerusnya.
Selain pembiayaan pendidikan yang harus ditanggung pemerintah, sarana dan prasarana, kurikulum, dan sumber belajar dan daya dukung lainnya perlu diupayakan pemerintah. Hal ini untuk menjamin peserta didik nyaman dan termotivasi untuk belajar yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan prestasi belajarnya. Peningkatan prestasi belajar peserta didik sulit terwujud jika selama ini sekolah-sekolah (terutama di pelosok) dalam keadaan rusak, kurang tenaga pendidik, kurang sumber dan media belajar. Oleh karena itu mendesak kiranya pemerintah segera melakukan pembenahan sistem pendidikan yang pro kepentingan rakyat yaitu mendapatkan kesempatan dan pendidikan yang bermutu dengan pembiayaan yang terjangkau. Dengan melakukan pembenahan sistem pendidikan nasional diharapkan ke depan tidak lagi ada anak usia sekolah yang tidak sekolah atau harus berhenti sekolah karena alasan tidak mampu menanggung biaya pendidikan. Tidak ditemukan lagi anak usia sekolah pada jam sekolah yang harus bekerja mencari nafkah bagi keluarganya.
Pendidikan merupakan hak asasi manusia, termasuk warga negara Indonesia. Hal ini dijamin oleh UUD 1945 pasal 31, oleh karena merupakan hak asasi maka pemerintah wajib memfasilitasi terealisasinya hak mendapatkan pendidikan tersebut. Melalui politik anggaran yang pro rakyat, pemerintah pusat dan daerah bagi terselenggaranya pendidikan yang terjangkau dan bermutu diharapkan akan lahir generasi muda yang bermutu dan siap bersaing dengan bangsa yang lain. Di era otonomi daerah, perlu komitmen pemerintah daerah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan yang mampu menjamin masa depan anak muda penerus bangsa. Jika tidak ingin melanggar UUD 1945 atau setidaknya dianggap melalaikan kewajibannya, maka pemerintah pusat (juga pemda) harus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai kontitusi. Selain itu pemerintah daerah perlu mengembangkan keunggulan lokal guna mempersiapkan generasi lokal yang berwawasan nasional dan global.
Selain itu, kewajiban pemerintah daerah dalam bidang pendidikan dipertegas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan salah satu urusan wajib pemerintah provinsi adalah “menyelenggarakan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial” (pasal 13 huruf f ). Selain itu, pemerintah kabupaten / kota adalah “penyelenggaraan pendidikan” (pasal 14 huruf f ). Jika ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tersebut dijalankan oleh pemerintah (juga pemda) dengan penuh tanggung jawab dan berkelanjutan, dan dengan bantuan partisipasi kita sebagai rakyat Indonesia yang kita bisa lakukan dengan cara belajar, dan berkarya. Kita pasti akan bisa mewujudkan cita-cita bangsa kita sendiri yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
source: damandiana.wordpress.com